Ketua DPRD Parigi Moutong Janjikan Perjuangkan Tuntutan Ratusan Kades ke Pusat


PARLEMENTARIA.ID – 
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tongiro, berjanji untuk mengambil tindakan terkait permintaan ratusan kepala desa mengenai dampak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 ke pemerintah pusat.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima pertemuan resmi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di ruang sidang utama DPRD Parigi Moutong, Senin (1/12/2025).

Alfres menekankan keinginan kepala desa terkait pencairan Dana Desa tahap dua akan diatur melalui DPR RI agar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

“Permintaan APDESI mengenai PMK 81 akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui perwakilan DPR RI,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa PMK 81 ditandatangani pada tanggal 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

“Peraturan menteri ini baru berlaku sekitar 10 hari. Ada pasal yang sangat merepotkan desa,” ujar Alfres.

Salah satu persyaratan yang memberatkan adalah pencairan Dana Desa tahap dua harus sudah dibentuk koperasi desa serta koperasi Merah Putih.

“Awalnya koperasi ini tidak diwajibkan, sehingga banyak desa menghadapi kendala,” katanya.

Alfres membagi tuntutan APDESI ke dalam dua golongan: yang berkaitan dengan PMK 81 dan kebijakan pemerintah daerah.

“Ada hal yang memang perlu direspons oleh pemerintah daerah, seperti tunjangan BPD dan pengelolaan administrasi desa,” katanya.

Ia menegaskan keputusan kebijakan pemerintah daerah sepenuhnya ada di wilayah bupati dan DPRD.

“Kebijakan daerah menjadi domain pemerintah lokal, putusannya di daerah ini,” kata Alfres.

Terkait proses pencairan Dana Desa, Alfres menyebut menunggu kebijakan bupati.

“Proses pencairan menunggu keputusan bupati, khususnya menjelang akhir tahun,” katanya.

Ia menekankan intervensi pemerintah daerah penting untuk mempermudah pencairan tanpa melanggar aturan.

“Selama tidak melanggar aturan, kemudahan pencairan dana desa dapat diberikan,” katanya.

Alfres menyebut keinginan kepala desa akan menjadi dokumen resmi yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Berita acara APDESI mewakili ratusan pemerintah desa dan akan menjadi dokumen sah yang disampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Beberapa anggota dewan perwakilan rakyat mungkin akan mengadakan pertemuan langsung dengan Kementerian Keuangan.

“Jika ada waktu, beberapa anggota DPRD akan langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai PMK 81,” katanya.

Ia menekankan perlunya komunikasi dengan bupati agar kebijakan dapat berjalan dengan baik di lapangan.

“Kami akan berkomunikasi dengan bupati agar semua keputusan terkait pencairan dana desa jelas dan tepat,” kata Alfres.

Alfres menegaskan aturan lama sudah tidak berlaku, PMK 81 menjadi dasar hukum yang baru.

“Setelah PMK 81 berlaku, aturan sebelumnya tidak lagi digunakan sebagai acuan. Yang berlaku saat ini adalah PMK 81,” katanya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dilakukan.

“Pemerintah daerah bersama DPRD harus terus bekerja sama agar desa tidak terjebak dalam aturan yang baru,” katanya.

Alfres menutup dengan menekankan perlunya tindakan segera agar hak-hak pegawai desa terpenuhi.

“Langkah segera perlu diambil agar hak kepala desa, guru, dan pegawai lainnya tidak terhambat,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *