PARLEMENTARIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas dalam upaya pemberantasan praktik judi online (judol). Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengumumkan pemecatan terhadap 11 pegawai yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, Senin, (4/11/2024).
Pemecatan ini dilakukan setelah penangkapan 11 pegawai Kemkomdigi oleh kepolisian pada Jumat (1/11/2024). Meutya Hafid menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen serius Kemkomdigi untuk menindak praktik judol di lingkungan kementerian.
“Hari ini, kami mengumumkan langkah tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum terkait judi online. Pemecatan mereka adalah upaya nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih,” ujar Meutya Hafid.
Menteri Komdigi juga menegaskan bahwa Kemkomdigi akan menindak setiap pegawai yang terlibat dalam praktik ilegal seperti judol.
Kemkomdigi Himbau Semua Pegawai Jauhi Judi Online
Ia mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai untuk mematuhi pakta integritas yang telah ditandatangani.
“Kami mengimbau semua pegawai untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi segala bentuk praktik ilegal, termasuk aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat,” jelas Meutya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam pemberantasan praktik judol yang semakin marak.
Dengan komitmen yang kuat dan tindakan nyata, diharapkan praktik judol dapat ditekan, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak negatifnya. (p)