PARLEMENTARIA.ID – Kabupaten Bekasi mengambil langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. DPRD setempat resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta sistem perlindungan sosial yang lebih efektif. Dua perda tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan perlindungan perempuan dan anak.
Pengesahan Perda Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disahkan sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah secara lebih tertib dan produktif. Perda ini dirancang untuk menangani masalah keuangan daerah yang saat ini sedang menghadapi tantangan serius, termasuk potensi defisit anggaran.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, menyampaikan bahwa perda ini menjadi landasan penting dalam memastikan aset-aset daerah yang selama ini kurang dimanfaatkan dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan aset dari pencatatan hingga pengawasan agar tidak ada aset yang rusak atau terbengkalai.
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Di sisi lain, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak juga disahkan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam merespons peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perda ini telah melalui proses revisi agar lebih relevan dengan kondisi sosial terkini.
H. Ombi menjelaskan bahwa data menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Revisi perda ini bertujuan memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih cepat dan efektif. Ia menegaskan bahwa orientasi perda ini tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat.
Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Perda
DPRD Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembentukan maupun pengawasan perda. Hal ini dilakukan agar implementasi perda benar-benar berpihak pada kepentingan publik. DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi aktivis, tokoh masyarakat, dan kelompok muda untuk memberi masukan dan ikut mengawal pelaksanaannya.
Komitmen untuk Peningkatan Tata Kelola dan Perlindungan Sosial
Dengan disahkannya dua perda ini, DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan perlindungan sosial yang lebih nyata bagi masyarakat. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan adil serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.






