PARLEMENTARIA.ID
,
Jakarta
– Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Badan resmi merilis surat edaran bernomor 37/HUB.02/Kesra, yang akan diberlakukan sejak hari Senin, tanggal 14 April 2025. Dokumen tersebut ditujukan untuk menata penggunaan jalanan publik dan membatasi praktik pemungutan atau pengumpulan bantuan dari warga masyarakat.
Surat itu dikirimkan ke para kepala daerah serta staf desa yang ada di setiap area Jawa Barat. Surat ini menyeru mereka untuk mengonfirmasi bahwa semua jalanan publik dalam wilayah mereka bebas dari segala bentuk pemerasan atau pungli.
pungli
atau penghimpunan dana dari publik.
“Solusi terkait dampak yang muncul akibat implementasi tindakan pengaturan ini akan ditentukan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota,” demikian tertulis dalam surat yang dikirimkan Dedi. Selain itu, Dedi juga membagikan surat tentang larangan pemungutan dana di jalanan melalui platform Instagram pribadinya dengan nama @dedimulyadi71.
Dedi Mulyadi meminta dukungan dari para bupati, wali kota, camat, lurah, serta kepala desa di seluruh Jawa Barat agar mereka dapat membimbing masyarakat. Tujuan pembinaan tersebut adalah untuk menambah kesadaran tentang pentingnya merawat kebersihan dan tatanan ruang publik serta lingkungan secara menyeluruh. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemahaman yang lebih baik terhadap pengumpulan dana bagi renovasi masjid atau berbagai kebutuhan umum lainnya dengan cara yang tepat.
Sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut, Dedi Mulyadi sudah terlebih dahulu melarang kegiatan pengumpulan dana di jalanan umum. “Tiap harinya membuat kemacetan lalu lintas, padahal tujuannya adalah membangun masjid,” ujarnya seperti yang disampaikan dalam siaran persnya pada tanggal 10 April 2025.
Dedi juga mengatakan bahwa kegiatan minta-minta sumbangan di jalanan bisa membawa ketidaknyamanan dan mungkin berpotensi traumatis bagi para pemakai jalan. Dia secara khusus mengkritik kampanye pengumpulan dana yang dilakukan di tempat publik dengan tujuan mendirikan bangunan masjid atau gereja tersebut.
Dedi berpendapat bahwa pembangunan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara yang teratur serta tidak merusak keteraturan publik. Ia meminta kepada warga agar mencari pendekatan pengumpulan dana yang lebih baik dan sistematis.
Daftar Keputusan Dedi Mulyani
Sepanjang periode menjabatnya, Dedi sudah menerapkan serangkaian tindakan strategis yang secara langsung mempengaruhi kualitas hidup penduduk Jawa Barat. Kebijakan-kebijakannya itu menjadi bukti dari tujuan dan aspirasi Dedi dalam membentuk Jawa Barat menjadi suatu wilayah dengan tingkat ketertiban, kenyamanan, serta kemakmuran yang lebih baik. Di luar pelarangan pungli ini, ada beberapa aturan lain oleh Dedi Mulyadi yang mendapat sorotan publik.
1. Kelayakan Rencana Keuangan Pemda
Dedi sempat mengungkapkan tekadnya dalam memotong biaya-biaya tak esensial sebagai wujud dari Implementasi Surat Edaran Presiden tentang pengefisian belanja. Dia menekankan bahwa tindakan hemat ini tidak bakal menghalangi proses pembangunan yang berhubungan dengan keperluan pokok penduduk Jawa Barat.
“Saya telah menghitung biaya proyek pembangunan di Jawa Barat sebelum memegang jabatan. Saya fokus pada infrastruktur esensial dan menjauhkan penggunaan dana dari hal-hal kurang prioritas,” katanya.
Dedi menyatakan bahwa upaya peningkatan efisiensi anggaran diimplementasikan melalui pencoretan biaya seragam kerja, eliminasi dana untuk kunjungan bisnis ke luar negeri yang semula senilai Rp 1,5 miliar, serta penyusutan alokasi uang untuk perjalanan dinas domestik dari Rp 1,8 miliar menjadi hanya Rp 700 juta. Dia menambahkan bahwa keseluruhan tindakan ini telah membawa hemat total hingga Rp 5 triliun, termasuk reduksi pada pembelanjaan untuk acara-acara seperti konferensi dan proyek-proyek yang dirasa kurang penting atau urgennya sudah berkurang.
dana yang berasal dari efisiensi itu, sesuai dengan pernyataan Dedi, akan diarahkan ke bidang pendidikan, contohnya membangun gedung kelas dan sekolah-sekolah baru, serta fasilitas jalan-jalan umum, meliputi jalanan Parung Panjang, Jalan Puncak Dua, dan juga rute penghubung antara Sukabumi dan Pangandaran.
2. Normalisasi Sungai
Pengelolaan banjir merupakan prioritas besar. Untuk alasan tersebut, Dedi Mulyadi mendukung tindakan pembersihan saluran di seluruh wilayah Jawa Barat, sebab propinsi ini kerap terkena musibah banjir.
Dedi bersama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, berhasil mencapai suatu persetujuan terkait manajemen lahan dalam area daerah aliran sungai. Kesepakatan ini menyatakan bahwa batas atau pematang sungai yang berada di wilayah Jawa Barat akan ditetapkan sebagai milik negara.
Pada pertemuan yang diikuti oleh 27 kepala daerah, yaitu bupati dan walikota, di Gedung Wali Kota Depok, Dedi menekankan kebutuhan adanya komitmen serta sinergi antara berbagai wilayah dalam merumuskan perencanaan tata ruang yang lebih baik. Pemerintahan Provinsi Jawa Barat berencana melaksanakan survei lahan di area tepian sungai guna memulihkan fungsinya. Upaya tersebut termasuk pula pelebaran saluran sungai agar dapat meningkatkan kemampuan penampungan air.
“Solusi ini datang dari menteri kebanggan kami bagi warga Jawa Barat. Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam pembiayaan pengecekan semua DAS sehingga Jawa Barat dapat bebas dari bencana banjir,” jelas Dedi seperti dilansir dari sumber tersebut.
Antara.
Dedi menegaskan bahwa kementerian telah bersedia menerbitkan sertifikat batas aliran sungai, yang selanjutnya akan ditangani oleh badan pengelola daerah aliran sungai. Sehingga tak akan ada pihak individual maupun korporasi yang bisa mempertahankan klaim atas dokumen tersebut atau merawatnya sendiri.
“Dengan demikian, normalisasi dan pelebaran Sungai tidak akan terhalang oleh penerbitan sertifikat atau hak milik yang dimiliki individu maupun perusahaan,” jelas Dedi.
3. Pencanangan Pembuatan 1.000 Hunian Apung
Untuk mendukung masyarakat di Bekasi yang terkena dampak banjir, Dedi menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran guna membangun sebanyak 1.000 unit hunian bertingkat.
“Tadi saya telah setuju bahwa sebanyak 1.000 unit rumah akan direnovasi sesuai perhitungan kami. Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana senilai Rp 40 miliar untuk membangun kembali rumah panggung,” ujar Dedi saat berada di Kantor Walikota Bekasi pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.
Rumah lantai dua itu bakal didesain dengan konsep unik dan menyenangkan bagi pemiliknya. Menurut Dedi, seharusnya, anggaran untuk merakit sebuah hunian seperti ini mendekati Rp 150 juta.
4. Penyelarasan Hutang Pajak Kendaraan Bermotor
Dedi Mulyadi secara resmi menetapkan penghapusan hutang pajak Kendaraan Bermotor yang belum diselesaikan sampai tahun 2024. Dia menyatakan, “Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi ampun dan mencabut semua tunggakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor ini; namun permintaan agar perpanjangan masa tersebut dilakukan sesudah Idul Fitri.” Pernyataan itu disampaikannya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, seperti tercatat dalam rilisnya.
Dedi mengungkapkan bahwa agar bisa mendapat pembebasan pajak, masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan demi memperbarui periode keberlakuan pajak mereka. Peraturan ini akan diberlakukan dari tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa penduduk cukup melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tahun berlangsung dan tidak perlu melunasinya jika ada kewajiban pajak kendaraan yang tertunda sebelumnya.
Keputusan tentang pelonggaran pembayaran utang pajak kendaraan motor ini diberlakukan bagi sepeda motor serta mobil yang sudah didaftarkan di area Jawa Barat. Utang pajak yang dapat dilunasi melalui kebijakan ini merangkum semua jenis pajak kendaraan sampai dengan tahun 2024, tidak ada batas atas durasi tunggakan tersebut.
5. Pelarangan Kunjungan Studi dan Pencopotan Kepala Sekolah
Dedi mengungkapkan bahwa hukuman akan diterapkan di sekolah-sekolah lain yang masih mengeksekusi hal tersebut.
study tour
Keluar dari Provinsi Jawa Barat tetap terjadi walaupun sudah diberlakukan pembatasan. Keterangan ini dikemukakan usai adanya transgresi yang dilakukan oleh SMAN 6 Depok, menyebabkan pemberhentian sang kepala sekolah.
“Semuanya terkena dampak hal tersebut. Oleh karena itu, pada hari ini tidak hanya SMA 6 (Depok), tetapi semua sekolah menengah atas yang sebelumnya mengirim murid-murid mereka ke luar Provinsi Jawa Barat untuk wisata belajar, mulai saat ini kami akan menonaktifkannya sementara,” jelas Dedi dari Bandung, Jumat, 21 Februari 2025.
Dedi menyatakan bahwa pengenaan hukuman seperti pemecatan atau pensiun paksa terhadap kepala sekolah adalah otoritas Dinas Pendidikan. “Pada hari kemarin, sesuai dengan pernyataan Sekretaris Daerah, telah mengesahkan surat untuk masa tidak aktif sementara sebab lembaga pendidikannya bakal dievaluasi,” ungkapnya. Dia melanjutkan, “Sehubungan dengan evaluasi tersebut oleh Inspektorat kami, hasil akhirlah yang selanjutnya akan memastikan jenis hukumannya.”
6. Penilaian Ijin Pertambangan di Jawa Barat
Dedi Mulyadi memerintahkan penilaian ulang atas semua ijin pertambangan di Jawa Barat. Dia menyatakan ancaman pencopotan ijin bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan. “Kegiatan-kegiatan yang merugikan lingkungan serta tidak memberi manfaat kepada warga sekitar tak dapat diterima. Kami akan cabut ijin mereka,” ungkap Dedi dalam rilisnya pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diminta untuk mengevaluasi hal tersebut. Gubernur Dedi menginginkan agar pertemuan koordinator tentang penilaian itu diselenggarakan minggu depan.
7. Bentuk Satgas Antipremanisme
Gubernur Jabar
Dedi Mulyadi
melakukan tindakan guna memberantas perilaku premanistik yang mencemaskan warga. Pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Untuk Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, Dedi menyatakan penciptaan Tim Gabungan Penanganan Premanisme di setiap area kabupaten se-provinsi tersebut.
Tindakan ini merupakan respons terhadap peningkatan laporan tentang perilaku intimidasi dari beberapa grup masyarakat yang berlabel sebagai ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kelompok-kelompok tersebut dituduh sering melakukan pengancaman kepada perusahaan, khususnya menjelang Hari Raya, dengan alasan meminta THR.
Novali Panji Nugroho, Adi Warsono, Ahmad Fikri,
dan
Sukma Kanthi Nurani
berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini.