Kasus Korupsi di KPU Sumba Timur, Jaksa Periksa Mantan Bupati dan Ketua DPRD

PARLEMENTARIA.ID – Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan mantan Ketua DPRD periode 2019-2024, Ali Oemar Fadaq kembali menjalani pemeriksaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KPU, pada Selasa (11/11/2025).

Selain keduanya, anggota DPRD yang menjadi pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda juga turut diperiksa bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumba Timur serta Kepala Cabang BRI Waingapu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi dilakukan guna mengumpulkan keterangan dalam rangka memperdalam penyidikan mengenai aliran dana hibah senilai Rp27,373 miliar di KPU.

“Pemeriksaan hari ini masih fokus pada penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan fakta-fakta yang memperkuat bukti yang dibutuhkan,” ujarnya dalam pernyataannya.

Sesudah diperiksa, mantan Bupati Khristofel Praing menyatakan bahwa ia dipanggil sebagai saksi. Ia diminta memberikan keterangan setelah tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (4/11).

“Saya hadir memberikan keterangan sebagai saksi setelah penunjukan tiga tersangka (pejabat KPU) tersebut,” katanya singkat.

Ia menyatakan prihatin terhadap tindakan korupsi yang telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp3,700 miliar dari total dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan terkait upaya pengungkapan kasus korupsi dana hibah tersebut, serta mendukung jaksa dalam melakukan penegakan hukum lebih lanjut.

“Kami merasa prihatin, dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri yang telah mengungkap hal tersebut dengan baik. Saya sepenuhnya mendukung kinerja kejaksaan dalam penerapan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ayub Tay Paranda memberi pernyataan yang sama kepada POS-KUPANG.COM. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan kembali tugas dan wewenangnya sebagai pelapor Banggar Tahun 2023.

“Prinsipnya, kami menjelaskan tugas dan peran kami di dewan, yaitu membahas serta menetapkan anggaran untuk keperluan Pilkada sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Ketiganya saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan bisa diperpanjang apabila diperlukan untuk memperdalam proses penyelidikan.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD yang merupakan sekretaris, SL sebagai PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” ujar Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penunjukan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi dan ahli, serta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

“Jumlah saksi dalam proses penyidikan ini adalah 30 saksi dan 2 ahli,” katanya. ***