PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai inisiatif DPR. Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi potensi kekosongan hukum, terutama mengingat perubahan nomenklatur DKI Jakarta yang belum sepenuhnya tercakup dalam aturan saat ini.
Fraksi Partai Gerindra dan NasDem mengungkapkan dukungan mereka terhadap RUU ini, yang dianggap penting untuk memastikan kepastian hukum bagi pejabat terpilih dalam Pemilu dan Pilkada.
Pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mencantumkan bahwa aturan tersebut berlaku setelah adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hingga saat ini, keputusan tersebut belum ditetapkan, yang menciptakan ketidakpastian hukum mengenai status dan struktur pemerintahan Jakarta.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa perubahan ini sangat penting agar nomenklatur yang digunakan di pemerintahan sesuai dengan status Jakarta yang telah berubah. Juru bicara Fraksi Gerindra, Bahtra, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi pemerintahan Jakarta harus segera diwujudkan agar kinerja pemerintahan bisa berjalan secara efektif.
“Kami berharap perubahan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi Daerah Khusus Jakarta agar pemerintahannya bisa berfungsi dengan jelas sesuai ketentuan,” ungkap Bahtra.
Fraksi Partai NasDem, melalui Anggota DPR RI Muslim Ayub, juga menegaskan pentingnya perubahan nomenklatur agar istilah yang digunakan, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, selaras dengan aturan terbaru. Fraksi NasDem juga menekankan bahwa persiapan pemindahan ibu kota ke Nusantara harus tetap menjadi prioritas, memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana.
RUU ini mengatur perubahan nomenklatur untuk pejabat terpilih di Jakarta, termasuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, dan anggota DPD hasil Pemilu 2024. Setelah perubahan disahkan, istilah “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” akan diganti menjadi “Provinsi Daerah Khusus Jakarta” sesuai dengan aturan pasca pemindahan ibu kota.
DPR Harap RUU Tutup Belah Hukum Status Jakarta
Dengan pengesahan RUU ini, DPR berharap dapat menutup celah hukum terkait status Jakarta dan memberikan kepastian kepada pejabat yang akan terpilih dalam Pemilu dan Pilkada.
Fraksi Partai NasDem juga menekankan bahwa pemerintah harus tetap fokus pada kelancaran pembangunan Ibu Kota Nusantara agar proses transisi berjalan dengan sukses. (p)
Respon (1)
Komentar ditutup.