DPRD Surabaya Kritik KAI Daop 8 Abaikan Proses Hukum

KAI Daop 8
Komisi C DPRD Surabaya sidak lahan sengketa jl Penataran (P)

PARLEMENTARIA.ID Komisi C DPRD Surabaya mengkritik sikap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 yang dinilai mengabaikan proses hukum terkait sengketa lahan di kawasan Pacarkeling, Surabaya. Sengketa lahan di Jalan Penataran tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby, yang diajukan pada 2 Desember 2024. Warga penggugat, Indra Perdana, menggugat PT KAI atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, pada 12 Desember 2024, tanpa menunggu putusan pengadilan, PT KAI justru melakukan penguasaan lahan secara sepihak.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa dalam negara hukum, baik masyarakat maupun institusi negara, termasuk BUMN, wajib menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Warga, kata Eri, telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan, tetapi KAI justru mengambil alih lahan sebelum proses hukum selesai.

“Ini sangat disayangkan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui pengadilan. Namun, KAI, yang seharusnya menjadi alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, malah menunjukkan ketidaktaatan pada hukum,” ujar Eri, Kamis (9/12/2024), dalam pertemuan dengan manajemen KAI Daop 8 dan perwakilan warga Pacarkeling. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah anggota DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Surabaya.

Eri menyerukan agar seluruh pihak menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menyesalkan adanya laporan intimidasi terhadap warga dalam proses penguasaan lahan tersebut.

“Apapun keputusan pengadilan nantinya, semua pihak wajib menghormati. Jangan ada tindakan sepihak, seperti memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka. Jika memang ada intimidasi, ini sangat mencederai prinsip hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.

Eri juga menyoroti visi Presiden Prabowo Subianto, yang selama ini dikenal tegas dalam menegakkan hukum dan mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap masyarakat.

“Presiden Prabowo sangat menghormati hukum. Jika KAI Daop 8 bertindak seperti ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan loyalitas mereka terhadap visi Presiden. Tindakan seperti ini justru dapat merusak citra pemerintah yang berkomitmen menegakkan hukum,” jelas Eri.

Harap Menteri BUMN Evaluasi KAI Daop 8

Lebih lanjut, Eri mengingatkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/MBU/12/2020, bahwa dalam penataan aset, BUMN harus menempuh jalur hukum dengan pendekatan humanis.

“Pak Erick Thohir sudah menegaskan bahwa BUMN harus menghormati hukum dalam setiap upaya penataan aset. Namun, yang terjadi di Surabaya ini justru menunjukkan sebaliknya. Kami berharap Menteri BUMN dapat mengevaluasi kinerja KAI Daop 8 yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegas Eri.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan institusi negara terhadap hukum dan bagaimana masyarakat diperlakukan secara adil dalam setiap proses hukum. (P/@)