DPRD Setujui APBD Jakarta 2026 Senilai Rp81,3 Triliun Usai Pemangkasan Anggaran

PARLEMENTARIA.ID — Majelis Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov DKI Jakartamenyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)APBD) Sebesar Rp81,3 triliun pada tahun 2026.

APBD Jakarta Tahun 2026 yang telah disepakati merupakan hasil penyesuaian setelah pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun.

“Terkait jumlahnya, meskipun dipotong (dana bagi hasil) DBH kita sebesar Rp15 triliun, sehingga APBD kita menjadi sekitar Rp81,3 triliun,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dilansir dariAntara, Kamis (13/11/2025).

DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait APBD 2026 senilai Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025.

Namun, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemotongan Dana Bagi Hasil, Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah sepakat melakukan perubahan terhadap APBD 2026 dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta sebesar Rp81,3 triliun.

Khoirudin menyatakan bahwa kehadiran beberapa anggota Dewan yang menyampaikan interupsi saat akan diketok, menunjukkan bahwa para anggota masih mengutamakan hak rakyat.

Mereka memohon agar dana sebesar Rp300 miliar untuk bantuan pangan tidak dipotong dan dimasukkan ke dalam APBD 2026.

“Mengenai hal yang telah disampaikan oleh teman-teman, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman terhadap isu masyarakat, kebutuhan masyarakat terkait bantuan sosial,” katanya.

Namun dipastikan tidak ada pemotongan dana bantuan sosial. “Seluruh program kami memang direncanakan untuk 10 bulan sebelumnya, nanti pada perubahan anggaran kita akan mengalokasikannya,” katanya. ***