PARLEMENTARIA.ID – Komite Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru mengajukan laporan akhir mengenai pembahasan Raperda mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembacaan dilakukan oleh anggota DPRD Kotabaru, H Abdul Kadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, pada Senin (1/12/2025).
Disebutkan oleh Abdul Kadir, salah satu dasar pembentukan Perda ini adalah aspek sosiologis, berkaitan dengan fakta kebutuhan masyarakat terhadap perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Hal ini terjadi seiring dengan dibentuknya Raperda mengenai Perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
“Maka, pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan mengeluarkan Perda untuk melaksanakan ketentuan undang-undang,” katanya.
Dengan dibuatnya sebuah Peraturan Daerah yang bersifat inklusif dan dapat diterapkan, sehingga masyarakat dapat menerima serta melaksanakannya.
Sementara itu, Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Minggu Basuki menyampaikan bahwa Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya untuk memperkuat keselarasan regulasi pajak dan retribusi daerah.
Mereka juga menghargai berbagai pihak, termasuk Pansus II DPRD yang dianggap telah bekerja secara menyeluruh.
“Melalui berbagai penelitian, penyelarasan, dan penyesuaian peraturan, Raperda akhirnya diumumkan siap ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Minggu.
Pemerintah Daerah juga menganggap penyesuaian ini penting untuk menjamin kejelasan hukum, meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak, serta membentuk lingkungan bisnis yang lebih mendukung.
Dalam diskusinya, beberapa aspek regulasi sebelumnya juga diperbaharui, antara lain Penguatan objek pajak, Penyesuaian besaran pajak, Ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penegasan kewajiban notaris serta Peningkatan sistem retribusi daerah.
Harapan dengan perubahan ini, mampu memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang lebih jelas, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. ***










