PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kaltim memberi peringatan kepada para pelaku industri batu bara agar tidak memanfaatkan lahan masyarakat sebelum adanya kompensasi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menuntut perusahaan pertambangan agar segera mematuhi peraturan hukum terkait pengadaan lahan penduduk.
Tekanan ini muncul bukan tanpa alasan, mengingat masih ada laporan tentang kegiatan pertambangan yang beroperasi secara semena-mena di atas lahan milik masyarakat, tanpa melalui proses pengakuan hak atau kompensasi yang sah.
Anggota PAN yang dikenal dengan panggilan Bahar menyampaikan kekecewaannya dengan nada marah, agar tidak ada lagi perusahaan yang ‘mengambil alih’ lahan penduduk tanpa izin, karena hal ini merupakan pelanggaran hukum.
“Saya pikir di era yang serba modern ini sebenarnya tidak ada lagi perusahaan yang tidak sopan. Tapi ternyata masih ada juga yang tidak sopan, yaitu melakukan pekerjaan di tanah rakyat sementara lahan tersebut belum dilepaskan haknya,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Ia enggan menyebutkan perusahaan mana yang mengelola lahan warga tanpa kompensasi.
Bahar hanya memberi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar)
Ditunjukkan bahwa tindakan perusahaan yang secara langsung memanfaatkan lahan masyarakat tanpa izin jelas-jelas melanggar ketentuan hukum.
Pelanggaran tersebut mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Minerba serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mengapa harus dilindungi? Karena memang ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan,” katanya tegas.
Menurutnya, perusahaan pertambangan harus menghargai hak kepemilikan masyarakat.
Komisi I DPRD Kaltim yang menangani beberapa bidang seperti pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan peraturan perundang-undangan menganggap bahwa segala jenis aktivitas tidak diperbolehkan dilakukan di atas lahan sebelum proses pembebasan dan penggantian rugi selesai secara lengkap dan sah.
Selain masalah kompensasi, Bahar juga menegaskan perusahaan mengenai tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi.
Hak-hak masyarakat, termasuk hak kepemilikan tanah dan hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, tidak boleh diabaikan hanya demi keuntungan perusahaan.
“Jangan hanya mengambil keuntungan, rakyat harus menjadi korban,” katanya memberi pesan kepada perusahaan pertambangan. (*)
