PARLEMENTARIA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jawa Timur melaporkan bahwa selama periode 2019-2024, anggota DPRD Jatim telah berhasil menyelesaikan 61 produk peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim pada Jumat (30/8/2024) mengungkapkan bahwa meskipun ada 61 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dan disahkan, hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa satu perda tidak dapat ditetapkan. Dengan demikian, jumlah total Raperda yang dihasilkan DPRD Jatim adalah 60.
Kusnadi juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan selama masa jabatannya. “Sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan yang mungkin terjadi selama masa tugas kami,” ujar Kusnadi.
Ketua Bapemperda, HM Hasan Irsyad, melalui juru bicaranya, Hj Nurfitriana, menjelaskan bahwa Bapemperda bertugas untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pembentukan Perda selama periode 2019-2024. “Kinerja pembentukan Perda selama periode tersebut dapat dinilai berdasarkan jumlah Raperda yang berhasil diselesaikan,” kata Nurfitriana.
Berdasarkan data dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019-2024, terdapat 160 Raperda yang direncanakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 Perda berhasil ditetapkan dan diundangkan, yang berarti tingkat keberhasilan mencapai 37 persen.
Nurfitriana juga menyebutkan bahwa rata-rata penyelesaian per tahun adalah 10 Perda. Tahun 2019 mencatatkan capaian tertinggi dengan 56 persen, sedangkan tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 20 persen dan tahun 2021 sebesar 17 persen. “Penurunan tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19,” jelas Hasan Irsyad.
Dia menambahkan bahwa kinerja pembentukan Perda menunjukkan perbaikan pada tahun 2022 dan 2023, masing-masing mencapai 42 persen, dan tahun 2024 diperkirakan akan mencapai 43 persen. ***