DPRD DKI Ajukan 6 Raperda ke Kemendagri, PAM Jaya Masih Disengketakan

PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara resmi didampingi dan akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka evaluasi.

Enam rancangan peraturan daerah tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Pembentukan dan Penataan Kecamatan–Kelurahan, serta Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.

“Sudah diakomodasi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Khoirudin setelah memimpin rapat pimpinan bersama (rapimgab) di Gedung DPRD DKI, Jumat (28/11/2025).

Khoirudin menyampaikan bahwa seluruh anggota pimpinan DPRD, komisi, dan fraksi sepakat menyetujui Raperda yang berkaitan dengan tata ruang Jakarta, termasuk pembagian wilayah dan perubahan batas kecamatan serta kelurahan.

Namun, Raperda mengenai perubahan status hukum PAM Jaya dikatakan masih mendapat catatan dari beberapa fraksi.

“Menyangkut pemekaran dan perubahan batas wilayah, seluruhnya sepakat menyetujui. Namun mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya, terdapat yang setuju dan ada yang belum,” katanya.

Menurutnya, fraksi-fraksi yang belum memberikan persetujuan meminta penjelasan yang lebih rinci serta data pendukung yang bersifat terbatas dan hanya bisa diperoleh melalui permohonan resmi.

“Saya akan meminta data-data tersebut. Setelah lengkap, seluruhnya akan kami kumpulkan kembali agar terlihat jelas dan bersih. Karena pada dasarnya ini hanya perubahan bentuk badan hukum,” katanya.

Khoirudin menganggap perbedaan pendapat yang muncul sebagai wujud kepedulian fraksi terhadap penyediaan air bersih di Jakarta.

“Rekan-rekan di fraksi hanya khawatir, karena rasa cinta dan kepedulian terhadap PAM Jaya,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD perlu memiliki peran dalam menentukan tarif air di masa depan.

Menurutnya, keputusan mengenai tarif tidak boleh ditentukan secara langsung tanpa melibatkan lembaga legislatif.

“Karena tarif ini dikenakan kepada masyarakat. Kami sebagai perwakilan masyarakat tidak boleh dilewatkan. Kami harus mengetahui dan harus menyetujui,” tegasnya.

DPRD akan mengadakan rapat gabungan kembali setelah proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri selesai.

Hasil penilaian selanjutnya akan diperbaiki sebelum dibawa ke sidang paripurna.

“Nanti kita akan diskusikan bersama, bahas bersama, dan sepakati bersama dalam peraturan daerah baru yang mengatur penentuan tarif,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *