PARLEMENTARIA.ID – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boyolali menyetujui tiga usulan peraturan daerah (ranperda) untuk diumumkan sebagai peraturan daerah (perda).
Sidang yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, Boyolali, Jawa Tengah, pada hari Jumat, membahas pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD serta pendapat akhir Bupati Boyolali mengenai lima ranperda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, didampingi Wakil Ketua DPRD Nur Arifin, Fuadi, dan Aziz Aminudin, serta dihadiri langsung oleh Bupati Boyolali Agus Irawan.
Tiga peraturan daerah yang disahkan adalah:
-
Rancangan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit kecamatan Jawa Tengah.
-
Rancangan peraturan daerah mengenai perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
-
Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2026.
Empat fraksi DPRD—PDIP, PKS, Golkar, dan Kebangkitan Indonesia Raya—semua menyampaikan persetujuan terhadap tiga ranperda tersebut. Fraksi PDIP yang diwakili oleh Wasono Joko Raharjo menegaskan:
“Setelah memperhatikan tiga ranperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim, menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah agar ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.
Persetujuan penuh juga diberikan oleh Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang diwakili oleh Eko Mujiono.
“Harapan ketiga Perda ini dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Eko.
Bupati Boyolali Agus Irawan dalam pidatinya menyampaikan apresiasi terhadap persetujuan DPRD.
“Terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas pada tahun 2025, saya berpandangan bahwa dapat dilakukan kesepakatan bersama dengan DPRD sehingga selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” katanya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Boyolali terhadap tiga ranperda oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta Bupati Boyolali. ***










