PARLEMENTARIA.ID – DPRD Balikpapan menegaskan bahwa pengembangan Pasar Induk di wilayah Kilometer 5, Kelurahan Graha Indah, harus benar-benar sesuai dengan visi dan misi Walikota Balikpapan.
Peringatan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, yang menganggap proyek tersebut sebagai pembangunan penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan distribusi pangan dan ruang ekonomi masyarakat.
“Proyek ini harus dipastikan sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. Jika tidak, nanti bisa menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Budiono.
Ia menyoroti beberapa masalah yang masih muncul dalam penyampaian konsultan, terutama mengenai kejelasan status tanah.
Sampai saat ini, dari total 9 hektare lahan yang direncanakan, hanya 5 hektare yang terdaftar sebagai aset resmi Pemkot Balikpapan.
Sedangkan 4 hektar lainnya masih dalam sengketa atau bahkan masih dimanfaatkan oleh masyarakat.
Keadaan ini dianggap berpotensi menghambat perkembangan jika tidak ditangani sejak awal.
Budiono menekankan bahwa sebelum pemerintah mengeluarkan anggaran besar, semua isu administratif, tata ruang, hingga teknis harus benar-benar selesai.
“Anggaran pembangunan pasar sentral ini cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Jangan sampai muncul risiko masalah yang justru terjadi saat pekerjaan berlangsung,” tulisnya.
DPRD Balikpapan mengharapkan Disdag dan konsultan proyek segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait lainnya.
Tindakan ini penting agar perencanaan berjalan dengan lancar, tepat, dan tidak menyebabkan beban anggaran tambahan di masa depan.
Budiono menekankan bahwa pembangunan Pasar Induk KM 5 perlu menjadi proyek yang kuat secara hukum, matang dalam perencanaan, dan benar-benar sesuai dengan arah kebijakan kepala daerah dalam mendukung perkembangan ekonomi kota. (*)








