DPR RI  

DPR Minta Penundaan Kenaikan PPN, Prioritaskan Kondisi Ekonomi Nasional

PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meminta pemerintah untuk menunda keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, terutama daya beli dan pendapatan masyarakat Indonesia.

“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11 atau ke 12 (persen) karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu berlaku di tahun 2025,” kata Said di Kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip parlementaria.id, Jumat (20/9/2024)

Said Abdullah menyatakan bahwa keputusan final mengenai kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan PPN akan bergantung pada kebijakan pemerintahan baru.

DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, telah menyepakati bahwa upaya ekstra diperlukan untuk mencapai target penerimaan negara yang tercantum dalam UU APBN 2025.

Target penerimaan negara dalam UU APBN 2025 adalah sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,91 triliun.

“Asumsinya bukan pakai 11 atau 12 (persen), bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp 2.490 triliun Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp 300 (triliun) something,” jelasnya.

Penundaan kenaikan PPN ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah menyadari pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperhatikan kondisi masyarakat.

Keputusan final mengenai kenaikan PPN akan menjadi salah satu fokus utama pemerintahan baru yang akan datang. (par/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *