Dari Volksraad Hingga Senayan: Menelusuri Jejak Sejarah DPR dan DPRD dalam Demokrasi Indonesia


PARLEMENTARIA.ID

Dari Volksraad Hingga Senayan: Menelusuri Jejak Sejarah DPR dan DPRD dalam Demokrasi Indonesia

Selamat datang di jantung demokrasi Indonesia! Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana lembaga-lembaga yang kita kenal hari ini seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terbentuk? Mereka bukan sekadar gedung megah dengan para wakil rakyat di dalamnya, melainkan cerminan panjang perjalanan bangsa ini dalam mencari bentuk pemerintahan yang paling ideal.

DPR dan DPRD adalah tiang utama sistem demokrasi perwakilan kita. Mereka adalah tempat di mana aspirasi rakyat disalurkan, undang-undang dibentuk, anggaran negara diawasi, dan kebijakan publik dikawal. Namun, peran dan bentuk mereka tidak statis. Mereka telah melewati berbagai pasang surut, beradaptasi dengan perubahan zaman, dari era kolonialisme, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi yang kita alami sekarang.

Mari kita selami bersama sejarah singkat namun penuh makna dari DPR dan DPRD, menelusuri jejak langkah mereka yang berliku, memahami bagaimana institusi ini berevolusi menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Embrio Awal: Benih Perwakilan di Tanah Kolonial (Pra-Kemerdekaan)

Perjalanan lembaga perwakilan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum proklamasi kemerdekaan. Benih-benihnya bisa kita temukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, meskipun dengan batasan yang sangat ketat.

Volksraad (Dewan Rakyat) – 1918: Ini adalah lembaga perwakilan pertama yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda. Dibentuk sebagai respons terhadap tuntutan akan perwakilan politik, Volksraad didirikan dengan tujuan awal sebagai dewan penasihat bagi Gubernur Jenderal. Anggotanya terdiri dari perwakilan pribumi, Eropa, dan etnis Tionghoa/Arab.

Namun, jangan bayangkan Volksraad sebagai parlemen sejati. Kekuasaannya sangat terbatas, hanya sebatas memberi nasihat dan sedikit interpelasi. Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur Jenderal dan pemerintah kolonial. Meskipun demikian, Volksraad menjadi semacam "sekolah politik" bagi para pemimpin pergerakan nasional, tempat mereka belajar berdebat, berorganisasi, dan menyuarakan aspirasi, walau dalam lingkup yang terkekang. Tokoh-tokoh seperti H.O.S. Cokroaminoto, dr. Sutomo, hingga Mohammad Husni Thamrin pernah duduk di dalamnya, menggunakannya sebagai mimbar untuk menyuarakan perlawanan.

Awal Kemerdekaan: Fondasi Parlemen Bangsa (1945-1950)

Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 membawa serta semangat untuk membentuk lembaga negara yang sepenuhnya mandiri dan mewakili rakyat.

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) – 1945: Hanya sehari setelah proklamasi, pada 18 Agustus 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI) sebagai badan pembantu Presiden. Namun, pada 29 Agustus 1945, KNI ditingkatkan menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan tugas utama membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Penting untuk dicatat, melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, fungsi KNIP diperluas menjadi lembaga legislatif. Artinya, KNIP tidak hanya sebagai penasihat, tetapi juga berhak menetapkan undang-undang dan ikut menentukan arah kebijakan negara bersama Presiden. Inilah tonggak sejarah pertama bagi lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki kekuatan sesungguhnya, meskipun dalam suasana revolusi dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. KNIP berperan sangat krusial dalam meletakkan dasar-dasar sistem ketatanegaraan Indonesia di masa-masa awal yang penuh gejolak.

Era Demokrasi Parlementer: Pesta Politik dan Turbulensi (1950-1959)

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, Indonesia memasuki periode yang dikenal sebagai Demokrasi Parlementer. Ini adalah masa di mana sistem multipartai berkembang pesat, dan peran parlemen (DPR) sangat dominan.

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) – 1950: Dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kemudian kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950, lembaga perwakilan pun disesuaikan. DPRS dibentuk sebagai parlemen sementara, yang anggotanya diangkat dari perwakilan berbagai partai politik dan golongan.

Pemilihan Umum 1955: Puncak dari era ini adalah Pemilu pertama dan satu-satunya yang berhasil diselenggarakan secara demokratis pada masa ini, yaitu pada tahun 1955. Pemilu ini dianggap sangat jujur dan adil, menghasilkan anggota DPR dan Konstituante (badan yang bertugas menyusun UUD baru). Hasilnya menunjukkan kuatnya empat partai besar saat itu: PNI, Masyumi, NU, dan PKI.

DPR Hasil Pemilu 1955: DPR yang terbentuk dari Pemilu 1955 ini memiliki legitimasi kuat dari rakyat. Namun, di tengah gairah politik yang tinggi, era ini juga ditandai dengan ketidakstabilan pemerintahan. Kabinet sering berganti karena mosi tidak percaya dari DPR. Perdebatan politik sangat dinamis, namun seringkali berujung pada kebuntuan, terutama dalam proses penyusunan konstitusi baru oleh Konstituante yang tak kunjung selesai.

Pada masa ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mulai terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mengikuti pola yang berlaku di pusat, meskipun otonomi mereka masih terbatas dan seringkali sangat dipengaruhi oleh dinamika politik di Jakarta.

Era Demokrasi Terpimpin: Kekuatan Presiden dan Parlemen Terkekang (1959-1965)

Kebuntuan politik dan kegagalan Konstituante dalam menyelesaikan tugasnya akhirnya mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan kebijakan yang sangat krusial: Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini membubarkan Konstituante, menyatakan berlakunya kembali UUD 1945, dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) – 1960: Setelah Dekrit, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 yang dianggap menghambat pemerintahannya. Sebagai gantinya, dibentuklah DPR-GR pada tahun 1960. Anggota DPR-GR tidak dipilih melalui Pemilu, melainkan diangkat langsung oleh Presiden. Konsep "Gotong Royong" di sini berarti DPR harus bekerja sama dengan pemerintah, bukan mengawasi atau mengkritik secara independen.

Pada era ini, peran DPR-GR sangat lemah. Fungsi legislasi dan pengawasan parlemen praktis tidak berjalan. Kekuasaan eksekutif (Presiden) menjadi sangat dominan, dan lembaga legislatif hanya menjadi "tukang ketok palu" bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. Suasana politik yang tegang dan polarisasi ideologi yang tajam juga turut membatasi ruang gerak parlemen.

DPRD di tingkat daerah juga mengalami nasib serupa, menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dan kepala daerah, dengan otonomi yang sangat minim.

Era Orde Baru: Parlemen di Bawah Bayang-bayang Kekuasaan (1966-1998)

Setelah peristiwa G30S/PKI dan transisi kepemimpinan ke tangan Jenderal Soeharto, Indonesia memasuki era Orde Baru. Era ini menjanjikan stabilitas dan pembangunan ekonomi, namun dengan harga pembatasan kebebasan politik.

DPR dan MPR sebagai Lembaga Penopang: Di bawah Orde Baru, DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara konstitusional tetap ada. Namun, dalam praktiknya, mereka berfungsi lebih sebagai lembaga legitimasi bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. MPR, yang merupakan lembaga tertinggi negara, selalu memilih Soeharto sebagai Presiden dalam setiap lima tahun.

Dominasi Golongan Karya (Golkar): Partai Golkar (saat itu masih bernama Golongan Karya), yang menjadi kendaraan politik Orde Baru, selalu memenangkan Pemilu dengan mayoritas mutlak. Hal ini memastikan bahwa anggota DPR selalu didominasi oleh perwakilan Golkar, yang secara efektif mendukung setiap kebijakan pemerintah. Anggota DPR dari fraksi ABRI (TNI/Polri) juga memiliki kursi khusus tanpa melalui Pemilu, semakin memperkuat kontrol pemerintah.

Fungsi legislasi DPR sebagian besar hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah. Fungsi pengawasan hampir tidak berjalan, karena kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai tindakan subversif atau mengganggu stabilitas. Suara-suara oposisi sangat jarang terdengar, apalagi memengaruhi kebijakan.

DPRD: Sentralisasi Kekuasaan: Nasib serupa juga dialami oleh DPRD. Dengan sistem yang sangat sentralistik, DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga didominasi oleh Golkar dan militer. Mereka lebih berfungsi sebagai lembaga pelaksana kebijakan pusat dan kepala daerah, bukan sebagai representasi otonom dari aspirasi masyarakat lokal. Ketergantungan pada pusat sangat tinggi, baik secara anggaran maupun kebijakan.

Meskipun demikian, di balik keterbatasan ini, ada beberapa anggota parlemen yang berani menyuarakan kritik, meski jumlahnya sangat kecil dan seringkali harus menghadapi konsekuensi politik. Ini menunjukkan bahwa semangat perwakilan rakyat tidak sepenuhnya padam, meski tertekan.

Era Reformasi: Kebangkitan Parlemen dan Demokrasi Sejati (1998-Sekarang)

Jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 membuka lembaran baru bagi Indonesia, yang dikenal sebagai Era Reformasi. Ini adalah masa di mana tuntutan akan demokrasi yang sejati, transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat kuat.

Amandemen UUD 1945 dan Penguatan DPR: Salah satu agenda utama Reformasi adalah mengamandemen UUD 1945 untuk memperkuat sistem presidensial dan lembaga-lembaga negara. Melalui empat kali amandemen (1999-2002), peran DPR secara signifikan diperkuat:

  1. Pemilihan Langsung: Anggota DPR dan DPRD kini dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu yang bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil. Ini memberikan legitimasi yang sangat kuat bagi para wakil rakyat.
  2. Fungsi yang Lebih Kuat: DPR kini memiliki tiga fungsi utama yang sangat jelas dan kuat:
    • Fungsi Legislasi: Berhak membentuk undang-undang bersama Presiden. DPR memiliki inisiatif untuk mengajukan RUU dan membahasnya secara mendalam.
    • Fungsi Anggaran: Berhak membahas dan menetapkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden. Ini adalah kunci pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
    • Fungsi Pengawasan: Berhak mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. DPR memiliki hak interpelasi (meminta keterangan), hak angket (melakukan penyelidikan), dan hak menyatakan pendapat.
  3. Lembaga Penyeimbang: DPR kini benar-benar menjadi lembaga penyeimbang bagi kekuasaan eksekutif, memastikan tidak ada lagi dominasi tunggal.

Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Era Reformasi juga melahirkan lembaga baru, yaitu DPD, yang berfungsi mewakili kepentingan daerah di tingkat pusat. Meskipun memiliki fungsi yang berbeda dengan DPR (lebih fokus pada isu-isu daerah), keberadaan DPD melengkapi sistem bikameral (dua kamar) di Indonesia.

Penguatan Otonomi Daerah dan Peran DPRD: Seiring dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, peran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga ikut diperkuat. DPRD kini memiliki fungsi legislasi (membentuk Peraturan Daerah), fungsi anggaran (menetapkan APBD), dan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah dan pemerintah daerah. Anggota DPRD juga dipilih langsung oleh rakyat, menjadikan mereka lebih akuntabel kepada konstituen lokal.

DPRD menjadi garda terdepan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat di tingkat lokal, menyelesaikan masalah-masalah daerah, dan memastikan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan rakyat setempat.

Tantangan dan Harapan di Era Modern

Perjalanan DPR dan DPRD dari Volksraad hingga saat ini adalah cerminan evolusi demokrasi Indonesia yang tidak pernah berhenti. Namun, bukan berarti perjalanan ini tanpa tantangan.

Tantangan:

  • Korupsi: Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR/DPRD masih menjadi sorotan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.
  • Profesionalisme dan Kapasitas: Kualitas legislasi dan pengawasan masih sering dipertanyakan. Diperlukan peningkatan kapasitas anggota dan staf ahli.
  • Representasi dan Akuntabilitas: Masih ada kritik bahwa anggota DPR/DPRD kurang responsif terhadap aspirasi rakyat atau lebih mementingkan kepentingan kelompok/partai.
  • Partisipasi Publik: Meskipun ruang partisipasi terbuka, masih perlu upaya lebih untuk mendorong masyarakat agar aktif terlibat dalam proses legislasi dan pengawasan.

Harapan:
Masa depan DPR dan DPRD sangat bergantung pada komitmen para wakil rakyat, pemerintah, dan masyarakat itu sendiri. Harapan kita adalah agar lembaga-lembaga ini terus menjadi jembatan antara rakyat dan negara, mewujudkan demokrasi yang substantif, yaitu demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga menghasilkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.

Kesimpulan

Sejarah DPR dan DPRD adalah sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencari bentuk terbaik untuk menyalurkan suara rakyat. Dari Volksraad yang terbatas, KNIP yang revolusioner, DPR yang bergejolak di Demokrasi Parlementer, parlemen yang terkekang di Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, hingga DPR dan DPRD yang kuat dan berdaulat di era Reformasi – setiap periode meninggalkan jejak dan pelajaran berharga.

Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah proses yang berkelanjutan. DPR dan DPRD, sebagai jantung demokrasi perwakilan, memiliki tanggung jawab besar untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas, dan senantiasa mendengarkan suara rakyat. Hanya dengan demikian, cita-cita bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar tercapai melalui tangan-tangan wakil rakyat di Senayan dan di gedung-gedung DPRD seluruh penjuru negeri.