Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Bupati Sidoarjo, H Subandi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan Utama Perubahan Perda
Perubahan perda tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dan transparan. Bupati Subandi menjelaskan bahwa penyesuaian ini bukan hanya untuk meningkatkan kas daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur, pendidikan, kesejahteraan, dan layanan publik yang lebih merata dan berkelanjutan.
Tanggapan Fraksi DPRD
Seluruh fraksi DPRD memberikan dukungan terhadap penyesuaian perda pajak dan retribusi daerah, namun juga menyampaikan sejumlah masukan:
-
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)
Fraksi PKB menyampaikan masukan terkait nomenklatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan beberapa objek retribusi yang tidak lagi relevan, seperti retribusi pemakaman umum. Penghapusan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang HKPD dan hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan. -
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P)
Fraksi PDI-P mendukung digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Aplikasi digital retribusi yang sedang dikembangkan diharapkan dapat meningkatkan PAD serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran. Penetapan tarif pajak akan menggunakan mekanisme berjenjang (multi tarif) untuk menciptakan keadilan fiskal. -
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerapan pajak daerah. Bupati Subandi menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut menjadi dasar penyusunan regulasi baru. -
Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar)
Fraksi Golkar menyoroti perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, sektor informal, dan masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bupati menyampaikan adanya program bantuan sosial senilai Rp 1 miliar bagi 3.600 rumah tangga di sekitar TPA. -
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
Fraksi PAN mendukung penerapan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) berjenjang. Penetapan tarif PBB P2 akan menggunakan sistem multi tarif agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak yang tinggi. -
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bupati Subandi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dengan peraturan nasional dan menyelesaikan pembahasan Raperda dalam waktu 15 hari kerja sesuai arahan pemerintah pusat. -
Fraksi Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Fraksi Demokrat dan NasDem menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan stabilitas ekonomi masyarakat. Penyesuaian tarif pajak harus mempertimbangkan daya saing ekonomi dan tidak boleh menimbulkan biaya tinggi bagi dunia usaha.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Bupati Subandi menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bukan semata soal administrasi fiskal, tetapi langkah strategis untuk menata ulang sistem keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Peningkatan pendapatan daerah bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo secara merata.
Komitmen Bersama
Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam memastikan setiap kebijakan fiskal yang diterapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo.











