PARLEMENTARIA.ID – Penandatanganan pakta integritas pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis serta 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada kegiatan sosialisasi anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dilaksanakan di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan hari ini, Jumat, (8/11/2024), dalam pakta integritas tersebut, total ada 7 poin yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Antara lain, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur dan objektif serta akuntabel dan melayani dalam melaksanakan tugas. Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
“Pakta integritas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah sekaligus memerangi KKN. Ini agenda yang sangat bagus dan kami sangat mendukungnya, apalagi disaksikan perwakilan dari KPK RI,” tutur Pj Bupati Nurkholis.
Terkait pencegahan KKN, Pemkab Pasuruan, lanjut Nurkholis, telah melakukan berbagai macam upaya. Antara lain melaksanakan MoU Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kemudian pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli, Pembentukan Unit Pemberantasan Gratifikasi (UPG) dan lainnya.
Sinergitas Pemkab Pasuruan dan DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat pastikan seluruh anggota DPRD siap untuk mendukung langkah tersebut.
“Intinya kami siap bersinergi untuk sama-sama mencegah dan memberantas segala bentuk KKN di manapun berada,” tuntasnya. (P)