PARLEMENTARIA.ID – Luluk Nur Hamidah, anggota DPR RI sekaligus bakal calon gubernur Jawa Timur. Telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kursi legislatif. Hal ini dilakukan sebagai persyaratan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Namun, Luluk menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya belum disahkan. Dan kemungkinan baru akan disahkan ketika dirinya ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Timur pada akhir September 2024.
“Jadi, sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran. Kan, memang sebagai sebuah persyaratan. Tetapi kami juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur. Jadi, semua sudah kami lakukan,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Luluk menjelaskan bahwa DPR RI belum perlu mengeluarkan pengesahan surat pengunduran dirinya. Karena penetapan calon gubernur Jawa Timur masih belum dilakukan.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat hingga surat pengunduran dirinya disahkan.
“Jadi, saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat,” ucapnya.
Luluk juga menyebutkan bahwa dirinya akan mengawal sejumlah pembahasan rancangan undang-undang agar dapat disetujui menjadi undang-undang sebelum sisa masa sidang DPR RI periode 2019–2024 berakhir.
“Jadi, kita masih kawal mau pansus,. Bahkan kemarin juga ada undang-undang yang saya teriakkan yang mudah-mudahan dapat atensi oleh pimpinan DPR. Seperti RUU PPRT, kemudian RUU Masyarakat Adat, ada RUU BUMN, atau bahkan yang (RUU) Perampasan Aset. Kalau bisa diselesaikan sebelum masa tugas periode ini berakhir mengapa tidak?” katanya.
Dengan demikian, Luluk Nur Hamidah akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Hingga surat pengunduran dirinya disahkan. Ia juga akan terus mengawal sejumlah pembahasan rancangan undang-undang yang penting bagi masyarakat. (par/ria)