PARLEMENTARIA.ID – UU DKJ yang baru disahkan telah membuka babak baru bagi Ibu Kota Jakarta. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, Jakarta akan bertransformasi menjadi pusat ekonomi nasional dan global.
Sementara wilayah aglomerasi Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Tugas Gibran sebagai Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta tertuang dalam Pasal 55 Ayat 3 UU DKJ.
Ia akan memimpin 8 daerah yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Selain itu ketentuan mengenai tugas Gibran sebagai pemimpin wilayah aglomerasi Jakarta ini tercantum dalam pasal 55 ayat 3 UU DKJ. Dimana Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan juga bahwa Gibran akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa depan.
Tugas Gibran meliputi pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan tata ruang, dan pengelolaan lingkungan.
Ia bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta, yang akan diintegrasikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Menanggapi hal tersebut Gibran menyatakan bahwa ia akan menunggu keputusan resmi terkait perannya dalam mengelola wilayah aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ berlaku.
Keputusan ini nantinya akan tertuang dalam Keppres dan dikeluarkan setelah UU DKJ disahkan. “Kita tunggu saja keputusannya,” ujar Gibran singkat.
Tantangan besar menanti Gibran dalam memimpin kawasan aglomerasi Jakarta. Ia harus mampu mengelola pertumbuhan ekonomi yang pesat, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Namun, dengan pengalamannya dan semangat kepemudaannya, Gibran diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kawasan aglomerasi Jakarta di masa depan. (dd/akha)